Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Saturday, June 13, 2015

Dasar dan Mekanisme Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Kami teruskan informasi dari http://humas.pekalongankab.go.id semoga bermanfaat.

KAJEN - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.

Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS  dengan domain http://pupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).

Dwi menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS adalah menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik) bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.

Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.

Dalam workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi Haryono juga menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.

Menurutnya, sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah tidaknya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang sama.

Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu dengan masalah rumah tangga.

“Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujar Dwi Haryono.

Demikian juga PNS yang akan melakukan perceraian, tutur Dwi, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.

Usai paparan oleh narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan para peserta workshop yang sebagian besar adalah pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di masing-masing SKPD. (di2k)

Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini


Sistem dan Mekanisme Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 dapat didownload lewat gambar dibawah ini

No comments :

Post a Comment