Jakarta (Dikdas): Untuk meningkatkan performa Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Versi 4.0.0 akan segera dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Demikian disampaikan Supriyatno, Kepala Subagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin, 27 Juli 2015.
“Ini untuk peningkatan performa Dapodikdas, sehingga versi 3.0.3 diubah menjadi 4.0.0,” ujar Supriyatno di ruang Dapodikdas, lantai 5, Gedung E, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Supriyatno menambahkan bahwa ada perbedaan antara Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 dengan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0. Pertama, ada penambahan referensi baru yang meliputi wilayah dan operasional. Kedua, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah. Ketiga, entri dan atau update data dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu komputer.
“Seiring dengan rilis Aplikasi Dapodik terbaru itu, operator sekolah diwajibkan untuk melakukan update atau penyempurnaan data, baik yang berhubungan dengan siswa, guru, serta sarana dan prasarana,” tegas Supriyatno.
Perubahan versi di atas, juga terjadi pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) dari versi 8.1.4 menjadi 8.2.0.
Sementara itu, Yusuf Rokhmat, staf Data dan Informasi, menambahkan bahwa rilis Aplikasi Dapodikdas tersebut juga akan diiringi dengan peluncuran wajah baru laman Dapodikdasmen.
“Ada metode tambah peserta didik baru online melalui Dapodikdasmen, sehingga operator sekolah tidak input ulang siswa kelas 7 (SMP),” ujarnya.*
M. Adib Minanurohim.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
“Ini untuk peningkatan performa Dapodikdas, sehingga versi 3.0.3 diubah menjadi 4.0.0,” ujar Supriyatno di ruang Dapodikdas, lantai 5, Gedung E, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Supriyatno menambahkan bahwa ada perbedaan antara Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 dengan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0. Pertama, ada penambahan referensi baru yang meliputi wilayah dan operasional. Kedua, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah. Ketiga, entri dan atau update data dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu komputer.
“Seiring dengan rilis Aplikasi Dapodik terbaru itu, operator sekolah diwajibkan untuk melakukan update atau penyempurnaan data, baik yang berhubungan dengan siswa, guru, serta sarana dan prasarana,” tegas Supriyatno.
Perubahan versi di atas, juga terjadi pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) dari versi 8.1.4 menjadi 8.2.0.
Sementara itu, Yusuf Rokhmat, staf Data dan Informasi, menambahkan bahwa rilis Aplikasi Dapodikdas tersebut juga akan diiringi dengan peluncuran wajah baru laman Dapodikdasmen.
“Ada metode tambah peserta didik baru online melalui Dapodikdasmen, sehingga operator sekolah tidak input ulang siswa kelas 7 (SMP),” ujarnya.*
M. Adib Minanurohim.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Terima kasih mas
ReplyDeleteSemoga bermanfaat dan barokah.
sama-sama mas, Amiin
Delete