Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Friday, November 13, 2015

Surat Edaran Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/DIV dan Rasio Peserta Didik Terhadap Guru

Surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia, semoga segera ditindaklanjuti dan ada solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang ada dilingkaran lanyanan pendidikan, terutama untuk bapak-ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk point pemenuhan kualifikasi akademik, bisa dipastikan hampir semua guru yang memiliki sertifikat pendidik di wilayah kabupaten pekalongan telah berijazah S1/DIV. 

Masalah muncul di point kedua yakni di Rasio Peserta Didik Terhadap Guru. Seperti kita ketahui bersama, wilayah kabupaten pekalongan membentang dari pantai sampai dengan pengunungan. Meskipun begitu tidak ada satupun desa di wilayah kabupaten pekalongan yang masuk dalam kategori daerah khusus, sehingga semua layanan pendidikan di wilayah kabupaten pekalongan mempunyai standar yang sama.


Hampir semua sekolah yang berada di daerah pegunungan, sangat sulit untuk memenuhi standar minimal. Disamping memang jumlah penduduk usia sekolah yang tidak mencukupi, juga jarak antar sekolah yang tidak memungkinkan untuk dimerger ataupun ditutup. Untuk sekolah-sekolah diwilayah seperti ini seharusnya layak masuk dalam katergori layanan khusus.

Berbeda halnya dengan sekolah yang berada di daerah datatan rendah, yang notabene jumlah penduduk usia sekolah melimpah dan jarak antar sekolah masih terjangkau. Jika ada sekolah di wilayah ini yang tidak bisa memenuhi standar minimal, maka sekolah tersebut tidak masuk dalam kategori layanan khusus tetapi masuk dalam kategori sekolah tidak diminati.

Masalah berikutnya adalah belum jelasnya penetapan sekolah layanan khusus. Baik dasar hukum maupun siapa yang berhak untuk menetapkan satuan layanan khusus di wilayah kabupaten. Apakah bisa ditetapkan oleh Kepala Dinas, Bupati atau harus setingkat Menteri.

NB.
Catatan di halaman ini hanyalah sebuah opini pribadi, bukan merupakan pandangan tempat saya bekerja, terima kasih.
Untuk download surat, silahkan klik link dibawah ini

No comments :

Post a Comment