Menindaklanjuti surat kami nomor 421.2/0355/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 perihal Pemberitahuan Sistem Pendataan Sekolah Tahun 2012 serta surat nomor 421.2/1400 tanggal 26 April 2012 perihal Usulan Operator Pendataan Sekolah Tahun 2012.
Memperhatikan petunjuk teknis pendataan bagi sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 point E nomor 3 menyebutkan antara lain bahwa; Direkomendasikan agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, serta disebutkan pula di nomor 4 bahwa; Pemda Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
Oleh karena itu maka pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Pendataan Dikdas Tahun 2012 diserahkan kepada UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan membantu menyediakan narasumber yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT), untuk tanggal pelaksanaan dimohon kepada Saudara untuk berkoordinasi ke Subag Program.
Untuk teman-teman UPT mohon untuk mengambil surat asli, untuk salinan dapat didownload disini
No comments :
Post a Comment