Pada hakekatnya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kekal/tetap. NPSN dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dibangun oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN). Pada tanggal 30 Maret 2010 Pengelolaan DAPODIK (NPSN dan NISN) diserahkan ke Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang (sekarang menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan).
Sesuai dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Sistem Nomor Induk Peserta Didik (NIPD). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
Pada hari ini kami mendapat laporan dari MA Negeri 1 Pekalongan, bahwa NPSN sekolah tersebut mengalami perubahan. Setelah kami cek ternyata semua sekolah dibawah naungan Kementerian Agama (MI, MTs dan MA) mengalami perubahan.
Kepada teman-teman kami persilahkan untuk mengecek NPSN yang terdaftar di Database Datawarehouse Kemdikbud, link bisa diklik disini
(Akan membuka halaman baru, jika halaman telah tampil silahkan pilih Jenjangnya)
Kami sampaikan pula bahwa sampai dengan adanya pemberitahuan secara resmi maka untuk MI, MTs dan MA di Pendataan Ujian Nasional Online untuk data NPSN menggunakan NPSN yang tercantum di database tersebut.
Sama-sama
ReplyDelete