Dengan memasukinya tahun anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan teknis
dalam penggunaan dana BOS di tahun 2013. Petunjuk Teknis ini akan menjadi pegangan baik Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Sekolah.
Kepada teman-teman operator dimohon menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (selaku pengelola keuangan BOS). Akan lebih baik lagi jika berkenan mempelajari sehingga dapat memberikan masukan kepada pengelola dana BOS jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, terima kasih.
ya, trima kasih infonya
ReplyDeleteSebelumnya terima kasih mas Supri...
ReplyDeletekalau boleh tahu secara garis besarnya, perbedaan pedoman BOS 2012 dengan pedoman BOS 2013 apa ya mas?
Yang saya suka dari Juknis BOS 2013 ini adalah kabar gembira honor operator pendataan sdh tercantum, silahkan dibaca y jangan sampai ketinggalan
Deletesekolah kami sudah mempunyai juknis tersebut dlm bentuk buku & mulai digunakan tri wulan 4 2012,, yg msh membingungkan adalah format K3 & K4 sama, perbedaanya dimana ya??
ReplyDeleteKlo tidak salah begini, utk format memang sama tapi isinya berbeda klo kas umum semua masuk pembukuan tapi kalo di kas tunai tidak semua, misalnya kas bank. Silahkan ditanyakan ke bendahara atau bisa juga konsul ke dinas
Deletemasalahnya bendahara BOS sekolah jg msh bingung...
ReplyDeletebtw,,, mksh infonya :)
Apakah benar honor operator pendataan sdh tercantum pak Supri, di juknis di halaman berapa ya?
ReplyDeleteSELAMAT MENJALANKAN PENGGUNAAN DANA BOS DENGAN SEBAIKNYA,..DEMI ANAK BANGSA
ReplyDeleteY benar mas, butuh kearifan dari semua pihak yang terlibat
Delete