Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Monday, January 14, 2013

Juknis BOS Tahun 2013: Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012

Dengan memasukinya tahun  anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan teknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2013. Petunjuk Teknis ini akan menjadi pegangan baik Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Sekolah.

Kepada teman-teman operator dimohon menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (selaku pengelola keuangan BOS). Akan lebih baik lagi jika berkenan mempelajari sehingga dapat memberikan masukan kepada pengelola dana BOS jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, terima kasih.

File dalam format .pdf silahkan download disini atau disini atau disini
File dari ketiga link diatas sama, silahkan pilih salah satu saja yang koneksinya paling lancar

9 comments :

  1. Sebelumnya terima kasih mas Supri...
    kalau boleh tahu secara garis besarnya, perbedaan pedoman BOS 2012 dengan pedoman BOS 2013 apa ya mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang saya suka dari Juknis BOS 2013 ini adalah kabar gembira honor operator pendataan sdh tercantum, silahkan dibaca y jangan sampai ketinggalan

      Delete
  2. sekolah kami sudah mempunyai juknis tersebut dlm bentuk buku & mulai digunakan tri wulan 4 2012,, yg msh membingungkan adalah format K3 & K4 sama, perbedaanya dimana ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo tidak salah begini, utk format memang sama tapi isinya berbeda klo kas umum semua masuk pembukuan tapi kalo di kas tunai tidak semua, misalnya kas bank. Silahkan ditanyakan ke bendahara atau bisa juga konsul ke dinas

      Delete
  3. masalahnya bendahara BOS sekolah jg msh bingung...

    btw,,, mksh infonya :)

    ReplyDelete
  4. Apakah benar honor operator pendataan sdh tercantum pak Supri, di juknis di halaman berapa ya?

    ReplyDelete
  5. SELAMAT MENJALANKAN PENGGUNAAN DANA BOS DENGAN SEBAIKNYA,..DEMI ANAK BANGSA

    ReplyDelete
    Replies
    1. Y benar mas, butuh kearifan dari semua pihak yang terlibat

      Delete