Menyikapi adanya promosi dan mutasi Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan yang telah diambil sumpah jabatannya pada tanggal 16 Januari 2013 dengan masa berlaku SK terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012, maka kami sampaikan kepada Operator Sekolah beberapa hal ;
1. Untuk data sekolah di http://data.pdkjateng.go.id mohon data kepala sekolah untuk disesuaikan dengan data kepala sekolah yang baru
2. DNS (Daftar Nominasi Sementara) buka merupakan sebuah dokumen resmi yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (mohon dicermati kata "Sementara"), sehingga jika sampai dengan tanggal tercantum di DNS tersebut Kepala Sekolah baru secara de facto belum melaksanakan tugas (belum ada serah terima jabatan) maka Kepala Sekolah yang lama masih berkewajiban untuk menandatangani DNS tersebut
3. Untuk dokumen resmi yang berkekuatan hukum secara de facto masih bisa ditandatangani oleh Kepala Sekolah lama, namun secara de jure kemungkinan dokumen tersebut akan bermasalah. Sehingga kami sarankan untuk dokumen resmi (misal yang berhubungan dengan SPJ) akan lebih aman untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang baru.
sipp
ReplyDeleteOk mas Supri...
ReplyDeleteuntuk ngecek aplikasi pendataan dikdas di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id kuq belum bisa ya mas?
setelah login tertulis : user tidak ditemukan
terima kasih sebelumnya...
Yup betul, sampai hari ini blm bisa login
Deletehttp://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, username MIS Dadirejo sd_33523 sudah betul, password juga betul security code betul kuq tidak masuk juga
ReplyDeleteloginnya di data.pdkjateng.go.id buka di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
Delete