Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, May 16, 2013

Rangkuman Ilmu Dapodik : Perhitungan Beban Kerja Guru

Kami sisipkan lagi  info menarik yang kami ambil dari facebook Rangkuman Ilmu Dapodik
Perhitungan Beban Kerja Guru ( Data Validasi PTK)


RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah


KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA


SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana

B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana

C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana

D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana

E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana

Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab


PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP

23 comments :

  1. Seph mas...ijin copas..
    Mau tanya juga,
    Pendataan Dapodik itu sampai kapan mas, kami kan sudah mendata sampai semester 2 dg aplikasi yg baru, berhasil diproses, kemudian sertifikasi juga sudah pada cair...
    Trus apakah harus update data tiap seminggu, sebulan, atau nunggu tahun ajaran baru (tiap semester)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. silahkan dibagi2
      2. klo data smtr 2 kiriman terakhir sdh valid tidak perlu kirim lagi, nnt nunggu semester berikutnya (kemungkinan akan ada aplikasi baru lagi)

      Delete
  2. untuk pembenahan dapodik, apakah ada batas waktunya pak?? katanya tanggal 20 Mei sudah di tutup?? apa itu benar??

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo dapodik_nya tidak pernah ada penutupan data, sampai dengan akhir semester 2 perbaikan data masih diterima server.
      Lha yang ada pembatasan waktu adalah server pencetakan SK tunjangannya, klo data yg dikirim ada kaitannya dengan tunjangan y harus memperhatikan batas waktu tsb.

      Delete
  3. berarti untuk tanggal 20 Mei itu, batas pencetakan SK nya pak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan y, mohon utk pastinya ditanyakan langsung ke dikdas

      Delete
  4. pak, kalau kepala sekolah, misalnya mengajar PKn/Muatan Lokal, itu penulisan pada rombel menjadi Guru Kelas SD/MI, atau Pendidikan Kewaranegaraan??? untuk mengatasi JJM Linear agar tidak 0

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pertama sekali lihat Kode Bidang Studi Sertifikasinya (ada di Sertifikat Pendidik ;
      Jika sertifikat berbunyi Guru Kelas maka boleh mengajar Mapel apapun (yang ada di kurikulum KTSP), saran saya jangan mengajar Mulok.
      Jika sertifikat berbunyi Mapel (misal PKn) maka di dapodik wajib mengajar mapel tsb.

      Delete
  5. Untuk Kab. Pekalongan Jumlah Waka SMP tolong di koordinasikan lagi dengan Kabid Dikdas, sebab masih banyak sekolah SMP yang mengangkat 4 Waka. mohon..segera di informasikan.

    ReplyDelete
  6. klo sekolah menengah pertama apakah ada laboratorium komputer?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika masih menerapkan kurikulum KTSP jelas ada, utk yg sudah menerapkan Kurikulum 2013 kami blm bisa menjawab, akan kami tanyakan ke PPTK Dikdas selaku pengelola SIM SKTP (di dapodik jelas ada/tdk masalah. hanya saja di Sim SKTP yg kami blm tahu)

      Delete
  7. kami dri SMPS Tunas Bangsa Rokan Hilir - Riau, kami masih menerapkan KTSP untuk beban Kerja Kepala Lab. Komputer kan 12..... sewaktu kami masukan jam Aplikasi Dapodik kok sistem nya ga mau..... tolong pencerahannya..

    ReplyDelete
  8. kami coba bisa kesimpan, silahkan lengkapi data di semua kolom yg ada, setahu saya untuk kepala lab jumlah jam/minggunya 6 bukan 12

    ReplyDelete
  9. kepala labor apa aja yang diakui untuk tunjangan sertifikasi 2014?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di satu sekolah kepala labor hanya satu, walaupun sekolah tsb punya bebmacam-macam jenis laboratorium

      Delete
    2. Yth. Pak Supri Di Kermendikbud

      Dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP 19 Tahun 2005 dan perubahannya serta Permendiknas No. 19 Tahun 2007 maka SK Dirjen Dikdasmen Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 otomatis tidak bisa dijadikan dasar hukum (gugur demi hukum). Oleh karena itu maka apabila ada kebijakan daerah yang mengatur jumlah Waka Sekolah yang tidak bertentangan dengan UU, PP dan SK Mendiknas mestinya bisa diakomodir dalam dapodik. Dengan regulasi baru tersebut tidak lagi dikenal adanya Tipologi Sekolah. Selain itu ketentuan pada SK Dirjen Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tidak adil khususnya bagi jenjang SMP. Sementara itu Untuk SMA dan SMK sudah mengacu pada regulasi baru yaitu PP 19 Tahun 2005 dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menentukan bahwa Waka SMA 3 orang dan Waka SMK 4 orang. Dan di dalam PP maupun Permenndiknas penentuan Waka tidak berdasarkan rombel. Dengan demikian maka sangat mungkin SMA dan SMK yang rombelnya 3 kelas bisa memiliki Waka 3 untuk SMA dan 4 untuk SMK. Jelas ini tidak adil dari sisi bebeban tugas karena SMP Tipe B2 (12-14 rombel) : 2 wakil kepala sekolah, Tipe C (9-11 rombel) : 2 wakil kepala sekolah, Tipe C1 (sampai dgn 8 rombel) : 1 wakil kepala sekolah. dan bagi Waka diberi jam mengajar hanya 12 jam. Berkaitan dengan hal tersebut kami mengusulkan :
      1. Regulasi yang sudah dibiuat oleh daerah yang tidak bertentangan tetap diakomodir untuk dapodiknya.
      2. Segera ada regulasi minimal SK menteri yang mengatur Waka sekolah dengan ketentuan bahwa jumlah Waka di sekolah ditentukan berdasarkan bebaan tugas yang dapat diukur dari banyak sedikitnya rombel dan layanan yang disediakan. Demikian masukan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
      Hormat Kami
      Sugeng M Subono (Kabid Dikdas dan TK Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

      Delete
    3. terima kasih pak sudah mampir. yang pertam perlu kami klarifikasi adalah saya pribadi hanya staf di dinas pendidikan dan kebudayaan kab. pekalongan (bukan orang pusat pak).
      walaupun usulan bapak tidak sampai pusat, semoga bisa menjadi pengetahuan untuk kita semua, tegrima kasih.

      Delete
  10. tapi penjelasannya di atas semua di jelaskan kepala Lab bahasa, ipa, komputer. dan diakui jika:
    a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
    b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
    c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
    d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
    e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
    Apa maksudnya kalimat ini pak:
    Hal hal yang menyangkut Laboratorium
    1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui

    ReplyDelete
  11. mau nanya pak...
    1. jumlah siswa 1 rombel untuk smk itu minimal dan maksimalnya berapa ya? jika per jurusan jumlahnya 35 bolehkah jika dijadikan 2 rombel.
    2. apakah rombel itu hanya untuk mapel produktif saja jika di smk. jika demikian bagaimana dengan jumlah rombel sebenarnya jika di data.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. klo nnt dapodikmen sudah dipakai untuk verifikasi tunjangan, utk jumlah minimal siswa adalah 20, sedang maksimalnya tdk ada batasan
      2. setahu saya rombel sesuai kenyataan pembelajaran sehari2 di kelas.
      mohon maaf klo jawabannya kurang tepat, karena saya belum paham betul keadaan sehari2 di smk

      Delete
  12. ass bapak, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan.
    1. untuk menjadi kepala labor apakah harus memiliki sertifikat laboran? dan sertifikat tsb berapa jam dihitung untuk sertifikasi?
    2. untuk mendapatkan sertifikat laboran, apakah diakui dengan kita mengikuti pelatihan yang diadakan oleh sebuah organisasi atau sebuah CV alat labor ?
    terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak. wss.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. y, diakui 12 jam
      2. setahu saya memang tdk harus dari instansi pemerintah
      sekedar tambahan tugas tambahan sebagai kepala laboran hanya bisa linier jika ybs berlatar belakang ijazah IPA

      Delete