Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Thursday, July 24, 2014

Informasi Standar Pengkodean NISN oleh PDSP Kemdikbud

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

STANDAR PENGKODEAN NISN
Terdiri 10 digit angka, dengan format : xxxyyyyyy
xxx        : diambil dari 3 (tiga) digit terakhir tahun kelahiran
yyyyyyy : nomor acak
Jika karena sesuatu hal, data Tahun Lahir saat pengajuan NISN keliru (tidak sesuai Akta Kelahiran) maka NISN TETAP (tidak dirubah) namun data terkait siswa tersebut bisa dirubah (diperbaiki sesuai data yang benar)

Ini gambar yang kami ambil dari facebook saudara Angga Sudiarto Dapodik

No comments :

Post a Comment