Kami sampaikan surat edaran dari Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Nomor 003/2198 tanggal 15 Juli 2014 perihal Libur Akhir bulan Puasa dan Idul Fitri 1435 H / 2014 M
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 481/2504.a/2014 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015, Bab VIII Hari Libur Satuan
Pendidikan pada Pasal 23, diatur hal-hal sebagai berikut ;
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 481/2504.a/2014 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015, Bab VIII Hari Libur Satuan
Pendidikan pada Pasal 23, diatur hal-hal sebagai berikut ;
1. Hari Libur pada bulan Ramadhan berlangsung selama enam hari sebelum tanggal 1 Syawal, yaitu tanggal 21 s.d. 26 Juli 2014.
2. Hari Libur sesudah Idul Fitri 1435 H berlangsung selama empat hari sesudah tanggal 1 Syawal 1435 H, yaitu tanggal 30 Juli s.d. 2 Agustus 2014.
3. Satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Selanjutnya kami minta bantuan Saudara agar meneruskan informasi ini ke satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Surat resmi ditujukan kepada yang terhormat;
1. Kepala UPT Dindikbud dan SKB
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK
Untuk mendownload softcopy surat, silahkan klik disini
Surat resmi ditujukan kepada yang terhormat;
1. Kepala UPT Dindikbud dan SKB
2. Ketua MKKS SMP, SMA dan SMK
Untuk mendownload softcopy surat, silahkan klik disini
No comments :
Post a Comment