Panduan di bagian 6 ini ditujukan untuk teman-teman yang akan mencoba melakukan perbaikan data peserta didik. Perbaikan data hanya bisa dilakukan untuk data Nama dan Tanggal Lahir saja.
1. Silahkan login ke http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login
2. Setelah berhasil login langsung masuk ke tabel "Edit Data" ->"Pengajuan"->"Nama & Tanggal Lahir" seperti gambar dibawah ini
2. Setelah berhasil login langsung masuk ke tabel "Edit Data" ->"Pengajuan"->"Nama & Tanggal Lahir" seperti gambar dibawah ini
3. Ditunggu hingga tampil halaman Pengajuan Perubahan Nama & Tanggal Lahir, kemudian klik menu "Pilih Siswa"
4. Setelah klik menu "Pilih Siswa" akan muncul nama-nama siswa sesuai dengan data di tabel Referensi, kita cari siswa yang akan diedit datanya dengan menggeser scroll bar di samping kanan ke atas/bawah. Untuk mempercepat proses pencarian bisa dengan menekan tombol Ctrl+F di keyboard, kemudian ketik nama siswa yang akan dicari, seperti gambar dibawah ini.
5. Setelah ketemu data siswanya, silahkan klik di nama siswa maka akan tampil hamalan Formulir edit data.
6. Kita ketik di kolom "Nama Baru" dan "Tanggal Lahir Baru" sesuai dengan data dari Akta Kelahiran, kemudian kita lampirkan file Scan Akta Kelahiran dengan mengeklik tombol "Select"
7. Kita cari tempat menyimpan file hasil scan tersebut kemudian klik Open", ukuran dari file scan tidak boleh melebihi 800 KB.
8. Ditunggu sampai proses upload file scan ke server terkirim
9. Setelah selesai upload file, klik tombol "Pengajuan Perubahan" yang ada dibagian bawah, jika keliru melampirkan file scan milik siswa lain maka bisa di klik menu "Batal".
10. Tunggu sampai proses pengajuan terkirim ke server
11. Setelah pengajuan terkirim ke server, kita bisa mengecek lewat menu "Edit Data"->"Status"
12. Sesuai info dari admin PDSP pengajuan akan disetujui setelah admin melakukan verifikasi, waktu maksimal persetujuan 2x24 jam.
Supaya permohonan edit data bisa disetujui mohon diperhatikan :
1) File yang bisa dijadikan sebagai lampiran diantarany;
-> Akta Kelahiran
-> Surat Kenal Lahir
-> Kartu Keluarga
-> Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
-> Akta Kelahiran
-> Surat Kenal Lahir
-> Kartu Keluarga
-> Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
-> SKHUN
-> Atau berkas lain yang syah menurut hukum yang berlaku
2) Format File lampiran, JPG, PNG
3) Ukuran File tidak melebihi 800 KB
-> Atau berkas lain yang syah menurut hukum yang berlaku
2) Format File lampiran, JPG, PNG
3) Ukuran File tidak melebihi 800 KB
4) Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah
Apabila File tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas, maka pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu "Status" akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP.
Sesuai info dari admin pusat, jika permohonan edit data disetujui maka data di server dapodik akan ikut berubah juga.
Sesuai info dari admin pusat, jika permohonan edit data disetujui maka data di server dapodik akan ikut berubah juga.
SDN Kalimade ko ga bisa login di Vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
ReplyDeletemohon solusinya?
bisa baca disini (ada 3 cara) http://suprikajen.blogspot.com/2014/08/solusi-untuk-operator-sekolah-yang.html
Delete