Kami teruskan informasi dari Yusuf Rokhmat;
Menindaklanjuti Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan dalam rangka memfasilitasi pengumpulan/pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan K13, maka Sekolah dan Dinas perlu melakukan sebagai berikut :
1. Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat)
2. Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap
3. Dinas Kabkota menginputkan form tsb ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (SEDANG TAHAP PEMBANGUNAN).
1. Sekolah mengisi form usulan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat)
2. Sekolah mengumpulkan form usulan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap
3. Dinas Kabkota menginputkan form tsb ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di manajemen pendataan di fitur "Sekolah K13" (SEDANG TAHAP PEMBANGUNAN).
NB. Form Usulan Kesiapan Melaksanakan Kurikulum 2013 ada di Halaman 6 dari file dokumen dibawah ini
No comments :
Post a Comment