Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, December 3, 2014

Sertifikat Pendidik Dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013

Pada tanggal 25 November 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan  dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 29277/J/LL/2014 tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Surat tersebut pada initinya mengatur tentang Konversi sertifikat pendidik dan Perluasan kewenangan mengajar sesuai Kurikulum 2013

Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 disekolah, terdapat beberapa perubahan mata  pelajaran antara Kurikulum  2006 dengan Kurikulum  2013 yang  mengakibatkan perbedaan  jenis  guru  yang  dibutuhkan.

Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS,  KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;  mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik.  Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2.  Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3.  Perluasan kewenangan mengajar bagi guru  mata pelajaran peminatan kejuruan  di  SMK  sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. 
4. Solusi bagi guru bersertifikat  yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

Untuk download surat klik DISINI

No comments :

Post a Comment