Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, July 1, 2015

Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Kami teruskan informasi dari Ibnu Aditya Karana, semoga bermanfaat.

Bismillahirohmanirohim

Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data
Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam 1 bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi 1. NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru yang nantinya menjadi tanggung jawab PDSP dalam hal penerbitan NUPTK.

JADI NGA USAH GUSAR DAN MARI JALANKAN TUPOKSI MASING2

Terima Kasih

2 comments :

  1. Pak Pri, mohon maaf, masalah pengisian NISN di Ijazah. Siswa kami ada 3 digit angka awal NISN-nya tidak sesuai dengan 3 digit angka terakhir tahun lahir seperti di petunjuk, padahal operator sudah verval pd. Pripun nggih? Maturnuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. hal tersebut terjadi karena NISN ter-create dengan data tahun lahir yang keliru (NISN tsb bisa ter-create dari SD, SMP atau SMA).
      sebenarnya tidak masalah 3 digit pertama NISn tdk sama dengan tahun lahir, namun jika tetap memaksa ingin disamakan maka bisa diperbaiki lewat web vervalpd, caranya dengan membuatkan NISN baru (lakukan UnMatch di tabel Referensi kemudian UnMatch lagi di tabel Residu)

      Delete