Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, January 30, 2013

POS dan Peraturan terkait Penyelenggaraan UN Tahun 2013

Kepada teman-teman operator yang sudah menunggu POS Ujian Nasional  Tahun 2013, silahkan download lewat link berikut ;
1. POS UN SD Tahun 2013 klik disini atau disini
2. POS UN SMP, SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013 klik disini atau disini
3. Tata tertib Pengawas Ujian Nasional T.P 2012/2013 klik disini atau disini
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional T.P 2012/2013 klik disini atau disini
5. Kisi-kisi Ujian Nasional T.P 2012/2013 klik disini
6. Pedoman Ujian Kompetensi Kejuruan T.P 2012/2013 klik disini

Update !!!
POS-KOREKSIAN-05-02-2013 klik disini atau disini

Semoga bermanfaat
Bonus untuk SMP/MTs, SMA/MA dan SMK ;
--> Pedoman Pengelolaan Nilai Raport Tahun Pelajaran 2012/2013 klik disini 
Khusus Provinsi Jawa Tengah Pengelolaan Nilai Raport akan dilaksanakan secara ONLINE di http://data.pdkjateng.go.id (Pedoman halaman 25 s.d 30 tidak perlu dipelajari)

Surat resmi dari Kemendikbud perihal Pengelolaan Nilai Raport kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag Kab/Kota se-Indonesia bisa dilihat disini
(sampai hari ini Subag Program belum memperoleh DISPOSISI surat tsb, jadi kami belum membuat surat edaran ke sekolah-sekolah)

Tuesday, January 29, 2013

Penutupan Akses editing Siswa Calon Peserta UN SD/MI/SDLB

Berdasarkan Jadwal Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2012/2013, sesuai dengan jadwal tersebut untuk Validasi dan Verifikasi DNS oleh Sekolah dari tanggal 14 s.d. 21 Januari 2013. Untuk tertib administrasi serta keamanan data, maka mulai hari ini akses editing siswa akan kami tutup.

Kami telah memberi kelonggaran waktu selama 1 minggu, diharapkan sekolah sudah selesai melaksanakan validasi dan verifikasi dengan baik. Jika masih ada kesalahan di DNS yang diterima maka untuk dapat memperbaiki data di http://data.pdkjateng.go.id sekolah harus mengajukan surat permohonan pembukaan akses editing DNS.

Untuk mempercepat proses pembukaan akses, sekolah dapat mengirimkan scan surat tersebut ke email suprikajen@gmail.com, jika sekolah tidak mempunyai scanner surat resmi dapat di foto

Kami rencana mulai awal bulan Pebruari 2013 kami akan mencetak DNT, diharapkan setelah pencetakan DNT tidak ada perubahan data lagi.

Untuk contoh surat permohonan pembukaan akses dapat di download disini

NB : untuk update data sekolah (misal mengganti Nama&NIP Kepsek) belum kami tutup

Monday, January 28, 2013

Verifikasi Data PTK

Untuk teman-teman operator yang sudah ribut buka web Pengecekan Data Guru di http://116.66.201.163:8083 dengan berat hari kami sampikan bawah sampai dengan saat ini kami Subag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum memperoleh surat resmi dari Dirjen Dikdas.
Namun berhubung teman-teman operator sudah tahu semua alamat web tersebut perlu kami sampaikan beberapa update info yang kami dapat dari http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas

==> Penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP adalah sebagai berikut:
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
Update !!! 
JJM Linier wajib untuk PTK yang sedang proses atau sudah mendapat Tunjangan Sertifikasi, untuk Tunjangan jenis lain PTK hanya wajib mengajar 24 jam per minggu (JJM=24)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam

==> JJM Guru PAI yang mengajar BTQ
1. Hasil konsultasi dengan Kasi PPTK Dikdas (selaku penanggung jawab kegiatan sertifikasi) bahwa BTQ dalam hal ini Muatan Lokasl Potensi Daerah telah diakui dan dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat (mengajar 24 jam per minggu) untuk mendapat tunjangan profes
2. Kemungkinan besar (asumsi saya sendiri) karena BTQ sebagai Muatan Lokasl Potensi Daerah belum dilaporkan ke P2TK maka di http://116.66.201.163:8083/info.php tidak langsung di akui sebagai JJM Linier
3. JJM BTQ akan kebaca Linier dengan PAI jika ;
- NRG sudah kebaca
- BTQ sudah dilaporkan ke P2TK Dikdas

Artinya : masih banyak PK (Pekerjaan Kantor atau Pekerjaan Kontrak y?) yang harus diselesaikan oleh pembuat web ini
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi CS P2TK (021) 57900839.

Verifikasi data sertifikasi di web http://116.66.201.163:8083 hanya salah satu tahap dari beberapa tahapan, masih ada tahapan verifikasi dari Dinas, jadi kepada PTK mohon jangan panik dan menyalahkan OPERATOR. Yang terpenting data yang dikirim sudah valid

Wednesday, January 23, 2013

Update data DAPODIK semester II

Sesuai info dari goups pendataan dikdas http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas, kami teruskan informasi kepada teman-teman operator SD dan SMP se-Kab. Pekalongan bahwa untuk update data tahun ajaran 2012/2013 Semester II mohon untuk tidak dikirim dahulu.

Saat ini server masih memperbaiki data kiriman semester I, untuk sekolah yang telah kirim data semester II kemungkinan datanya tidak berhasil diproses. 

Waktu mulai pengiriman data Semester II akan diberitahukan oleh Jakarta, lewat groups pendataan dikdas http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas

Atas perhatian dan kesabaran teman-teman kami ucapkan terima kasih.

Update !!
Info terakhir dari admin pusat (pendataandikdas@gmail.com); bahwa untuk Update Data Semester II akan menggunakan Aplikasi Baru, mohon teman-teman untuk bersabar.

Thursday, January 17, 2013

Kepala Sekolah Penyelenggara UN selaku penanda tangan DNS

Menyikapi adanya promosi dan mutasi Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Pekalongan yang telah diambil sumpah jabatannya pada tanggal 16 Januari 2013 dengan masa berlaku SK terhitung mulai tanggal 28 Desember 2012, maka kami sampaikan kepada Operator Sekolah beberapa hal ;
1. Untuk data sekolah di http://data.pdkjateng.go.id mohon data kepala sekolah untuk disesuaikan dengan data kepala sekolah yang baru
2. DNS (Daftar Nominasi Sementara) buka merupakan sebuah dokumen resmi yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (mohon dicermati kata "Sementara"), sehingga jika sampai dengan tanggal tercantum di DNS tersebut Kepala Sekolah baru secara de facto belum melaksanakan tugas (belum ada serah terima jabatan) maka Kepala Sekolah yang lama masih berkewajiban untuk menandatangani DNS tersebut
3. Untuk dokumen resmi yang berkekuatan hukum secara de facto masih bisa ditandatangani oleh Kepala Sekolah lama, namun secara de jure kemungkinan dokumen tersebut akan bermasalah. Sehingga kami sarankan untuk dokumen resmi (misal yang berhubungan dengan SPJ) akan lebih aman untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang baru.

Bonus :
Untuk Sekolah/Madrasah Swasta yang Kepala Sekolahnya diangkat oleh Yayasan (bukan diangkat oleh Pemerintah, baik Pemda maupun Kemenag) maka di pendataan Ujian Nasional Kepala Sekolah tidak berhak mencantumkan NIP

Wednesday, January 16, 2013

Informasi Perubahan NPSN untuk Madrasah (MI/MTs/MA)

Pada hakekatnya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kekal/tetap. NPSN dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dibangun oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN). Pada tanggal 30 Maret 2010 Pengelolaan DAPODIK (NPSN dan NISN) diserahkan ke Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang (sekarang menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan). 

Sesuai dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Sistem Nomor Induk Peserta Didik (NIPD). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
Pada hari ini kami mendapat laporan dari MA Negeri 1 Pekalongan, bahwa NPSN sekolah tersebut mengalami perubahan. Setelah kami cek ternyata semua sekolah dibawah naungan Kementerian Agama (MI, MTs dan MA) mengalami perubahan.

Kepada teman-teman kami persilahkan untuk mengecek NPSN yang terdaftar di Database Datawarehouse Kemdikbud, link bisa diklik disini
(Akan membuka halaman baru, jika halaman telah tampil silahkan pilih Jenjangnya)

Kami sampaikan pula bahwa sampai dengan adanya pemberitahuan secara resmi maka untuk MI, MTs dan MA di Pendataan Ujian Nasional Online untuk data NPSN menggunakan NPSN yang tercantum di database tersebut.

Pemberitahuan batas waktu Validasi dan Verifikasi DNS

Disampaikan dengan hormat kepada teman-teman operator sekolah SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang sampai dengan hari ini belum selesai memvalidasi DNS maka untuk tertib administrasi diminta untuk mengajukan  surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan Cq. Ketua Panitia UN Kabupaten Pekalongan.

Untuk mempercepat proses pembukaan akses editing data siswa, surat asli dapat discan dan dikirim via email suprikajen@gmail.com.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapakan terima kasih.

Monday, January 14, 2013

Juknis BOS Tahun 2013: Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012

Dengan memasukinya tahun  anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan teknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2013. Petunjuk Teknis ini akan menjadi pegangan baik Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Sekolah.

Kepada teman-teman operator dimohon menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (selaku pengelola keuangan BOS). Akan lebih baik lagi jika berkenan mempelajari sehingga dapat memberikan masukan kepada pengelola dana BOS jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, terima kasih.

File dalam format .pdf silahkan download disini atau disini atau disini
File dari ketiga link diatas sama, silahkan pilih salah satu saja yang koneksinya paling lancar

Monday, January 7, 2013

Koreksi Daftar Nominasi Sementara (DNS) Calon Peserta UN TP 2012/2013

Sesuai Jadwal Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional Provinsi Jawa Tengah, maka di minggu pertama bulan Januari 2012 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan berkewajiban untuk mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) per sekolah.

Untuk SMA/MA/SMK dapat mengambil print out DNS di Bidang Dikmen, untuk SMP/MTs di Bidang Dikdas sedangkan untuk SD/MI dapat diambil di UPT masing-masing wilayah.

DNS tervalidasi dikirim ke Subag Program paling lambat tanggal 17 Januari 2013 untuk SMA/MA, SMK dan SMP/MTs, untuk SD/MI dikumpulkan melalui UPT dan UPT mengirimkan ke Subag Program secara kolektif paling lambat tanggal 1 Pebruari 2013.

Petunjuk koreksi/validasi lebih lengkap klik disini

Sekolah dapat pula meminta softcopy DNS melalui email suprikajen@gmail.com, terima kasih.


Thursday, January 3, 2013

Permohonan Maaf terkait berakhirnya kontrak Jardiknas

Kami sampaikan permohonan maaf kepada teman-teman operator dikarenakan berakhirnya kontrak jardiknas di tahun 2012, maka mulai tanggal 21 Desember 2012 Dindikbud Kab. Pekalongan tidak mempunyai akses internet.
Untuk teman-teman yang mengajukan pertanyaan via email maupun blog belum bisa kami jawab, untuk pengajuan reset password pendataan UN sebagian besar belum dapat kami layani.

Mulai tanggal 3 Januari 2013 pukul 15.00 WIB, kami (Subag Program) mengajukan pemasangan speedy sambil menunggu kontrak jardiknas diperbaharui.

Untuk pertanyaan maupun permohonan reset password akan kami layani mulai tanggal 4 Januari 2013, permohonan reset yang dikirim via sms mohon untuk dikirim ulang. Dimohon bersabar menunggu jawaban, terima kasih.