Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik link dibawah ini
Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan. Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada program-program/transaksi di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan lain-lainya. Oleh karenanya data guru dan tenaga kependidikan beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu keharusan.
MASIH AJA ADA Yg nanya yg salah input NUPTK bagaiman solusinya krna di dapodik salah input..
Negara-negara lain seperti Amerika, Jepang dan Malaysia telah menerapkan FUP. Demikian juga operator telekomunikasi di Indonesia.
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
Hari/Tgl: Terlampir sesuai angkatan/gelombang
2. Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1234/B/PR/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016.